COMPANY PROFILE KANTOR HUKUM SHINTA MURNI
Kantor Hukum “SHINTA MURNI SH & REKAN” merupakan jasa layanan penanganan penutupan kartu kredit dan KTA yang sudah berdiri sejak tahun 2008. Visi dan misi kami adalah untuk membantu menyelesaikan masalah hutang nasabah kartu kredit/KTA melalui proses negosiasi guna mendapatkan keringanan.
MENGAPA HARUS MELALUI KAMI?
Karena hanya kantor kami satu-satunya jasa pengacara penutupan kartu kredit yang dapat memberikan solusi terbaik untuk membantu menyelesaikan permasalahan kartu kredit/KTA anda. Kantor kami terbukti telah membantu menyelesaikan nasabah kartu kredit/KTA dari berbagai macam bank, baik bank asing maupun bank pemerintah.
Prinsip kami adalah untuk menyelesaikan/membantu proses negosiasi kartu kredit nasabah dengan cara memberikan waktu untuk mengumpulkan dana dan mendapatkan keringanan, bukan untuk menyesatkan/membebankan nasabah. karena kembali lagi pada hukum agama dan hukum nasional yang berlaku bahwa hutang adalah suatu kwajiban yang harus di selesaikan/dibayar.
Perbedaan kami dengan kantor lain :
- Kami tidak pernah meminta 3 Digit terahir/kartu kredit nasabah.
- Kami tidak ada program pemutihan/tidak bayar sama sekali karna sesungguhnya program tersebut tidak ada di bank,dan sangat beresiko bagi nasabah.
- Kantor kami berada dirsamping rumah pengacaranya langsung,permanen dan tidak akan pindah-pindah.
- FEE kami hanya 13 (kantor lain umumnya 15%).
- Pengacra kami mempunyai nomor PERADI.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penanganan permasalahan kami tidak hanya seputar kartu kredit dan KTA saja, kami juga menangani perkara lain baik proses beracara di pengadilan (litigation) dan di luar pengadilan (non-ligitation) ,seperti:
• Semua penyelesaian perkara – perkara pidana, perdata dan niaga.
• Permasalahan hukum perusahaan.
• Permasalahan hukum yang beraspek politis.
• Permasalahan Perburuhan/ Industrial.
• Asuransi.
• Perpajakan.
• Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ).
• Penanaman Modal Asing.
• Dan Lain-lain.
Komentar
Posting Komentar