Langsung ke konten utama

COMPANY PROFILE KANTOR HUKUM SHINTA MURNI

Kantor Hukum “SHINTA MURNI SH & REKAN” merupakan jasa layanan penanganan penutupan kartu kredit dan KTA yang sudah berdiri sejak tahun 2008. Visi dan misi kami adalah untuk membantu menyelesaikan masalah hutang nasabah kartu kredit/KTA melalui proses negosiasi guna mendapatkan keringanan.

MENGAPA HARUS MELALUI KAMI?
Karena hanya kantor kami satu-satunya jasa pengacara penutupan kartu kredit yang dapat memberikan solusi terbaik untuk membantu menyelesaikan permasalahan kartu kredit/KTA anda. Kantor kami terbukti telah membantu menyelesaikan nasabah kartu kredit/KTA dari berbagai macam bank, baik bank asing maupun bank pemerintah.
Prinsip kami adalah untuk menyelesaikan/membantu proses negosiasi kartu kredit nasabah dengan cara memberikan waktu untuk mengumpulkan dana dan mendapatkan keringanan, bukan untuk menyesatkan/membebankan nasabah. karena kembali lagi pada hukum agama dan hukum nasional yang berlaku bahwa hutang adalah suatu kwajiban yang harus di selesaikan/dibayar.
Perbedaan kami dengan kantor lain :
  1. Kami tidak pernah meminta 3 Digit terahir/kartu kredit nasabah.
  2. Kami tidak ada program pemutihan/tidak bayar sama sekali karna sesungguhnya program tersebut tidak ada di bank,dan sangat beresiko bagi nasabah.
  3. Kantor kami berada dirsamping rumah pengacaranya langsung,permanen dan tidak akan pindah-pindah.
  4. FEE kami hanya 13  (kantor lain umumnya 15%).
  5. Pengacra kami mempunyai nomor PERADI.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penanganan permasalahan kami tidak hanya seputar kartu kredit dan KTA saja, kami juga menangani perkara lain baik proses beracara di pengadilan (litigation) dan di luar pengadilan (non-ligitation) ,seperti:
• Semua penyelesaian perkara – perkara pidana, perdata dan niaga.
• Permasalahan hukum perusahaan.
• Permasalahan hukum yang beraspek politis.
• Permasalahan Perburuhan/ Industrial.
• Asuransi.
• Perpajakan.
• Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ).
• Penanaman Modal Asing.
• Dan Lain-lain. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKTI SURAT LUNAS & DRAFT RESCHEDULE 1.Surat Lunas Bank ANZ discount 50% 1(satu) kali bayar 2.Draft pelunasan berjangka Bank ANZ discount 50% lalu di cicil 12x  3.Pelunasan Berjangka Bank UOB Discount 40% lalu di cicil 5x   4.Surat Lunas Bank UOB ,Discount 50% 1 (Satu) kali bayar 5.Pelunasan Berjangka Bank HSBC Diskon 40% ,lalu dicicil 10x  6.Draft Cicilan tetap Bank Mandiri ,tenor/waktu cicilan selama 24x 7. Draft Cicilan tetap Bank BNI ,tenor/waktu cicilan selama 24x 8. Surat Lunas Bank Citibank discount 50% 1(satu) kali bayar 9. Surat Lunas Bank Danamon discount 50% 1(satu) kali bayar 10. Surat Lunas Bank Standchart discount hampir 70% 1(satu) kali bayar 11. Draft Cicilan tetap Bank Niaga ,tenor/waktu cicilan selama 48x 12. Surat Lunas Bank Mega discount 30% 3 (tiga) kali bayar P 13.Surat Reschedule Bank C...
TIPS MEMILIH KANTOR PENGACARA Awal tahun 2000, Istilah kantor pengacara yang membantu penutupan kartu kredit/KTA mulai muncul.Lambat laun kantor pngacara yang membantu proses penutupan kartu kredit semakin menjamur. Sayangnya banyak sekali oknum yang mengatasnamakan kantor pengacara seperti ini untuk mengelabui nasabah demi meraih keuntungan semata.Dengan adanya hal ini muncul lah pandangan negatif dari masyarakat terhdap istilah kantor pengacara yang membantu proses penutupan kartu kredit. Berikut kami rangkum beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam memilih kantor pengacara u ntuk penanganan kartu kredit/KTA anda: JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MENAWARKAN PROGRAM PEMUTIHAN. Kantor pengacara tersebut biasanya menawarkan program pemutihan (tidak bayar sama sekali) yang sebetulnya tidak ada dalam praktek perbank-an sehari2.  Mereka memberi iming2-iming nasabah untuk mengabaikan pembayaran dan berkelit bahwa nama baik akan pulih dalam jangka waktu tertentu ,dan unt...