TIPS MEMILIH KANTOR PENGACARA
Awal tahun 2000, Istilah kantor pengacara yang membantu penutupan kartu kredit/KTA mulai muncul.Lambat laun kantor pngacara yang membantu proses penutupan kartu kredit semakin menjamur. Sayangnya banyak sekali oknum yang mengatasnamakan kantor pengacara seperti ini untuk mengelabui nasabah demi meraih keuntungan semata.Dengan adanya hal ini muncul lah pandangan negatif dari masyarakat terhdap istilah kantor pengacara yang membantu proses penutupan kartu kredit.
Berikut kami rangkum beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam memilih kantor pengacara untuk penanganan kartu kredit/KTA anda:
Berikut kami rangkum beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam memilih kantor pengacara untuk penanganan kartu kredit/KTA anda:
- JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MENAWARKAN PROGRAM PEMUTIHAN.
Mereka memberi iming2-iming nasabah untuk mengabaikan pembayaran dan berkelit bahwa nama baik akan pulih dalam jangka waktu tertentu ,dan untuk penagihan akan di urus pihak pengacara dengan membayar fee sebesar 20-30% dari total hutang. The
Logika:
Sampai kapan pun yang namanya hutang harus di bayar,dan sebelum ada pembayaran nama baik di BI checking tidak akan pulih/bersih. Tetap akan blacklist walaupun sudah 10tahun (fakta teman saya sendiri). Walaupun penagihan awal-awal di urus pengacara tersebut karena alamat nasabah di alihkan. Tetapi debtcollector pasti akan mencari tahu alamat nasabah,karena bank dan debt collector tidak akan tinggal diam jika nasabah dan kantor pengacara tersebut tidak ada itikad baik.
Maka dari itu kami sebagai salah satu kantor hukum yang sudah lama berdiri di jakarta sangat menyayangkan kantor hukum lain nya yang melakukan praktek seperti itu,karena dengan maraknya kantor yang melakukan praktek itu maka di mata masyarakat semua kantor pengacara sama saja, bahkan di internet banyak yang membahas dan menjelek-jelekan kantor pengacara ,padahal tidak semua nya seperti itu.
Kantor kami selalu menawarkan 2 program yaitu diskon dan cicilan. Kami selalu menyaran kan nasabah untuk membayar hutang mereka dengan keringanan tersebut dan menolak dengan tegas bagi nasabah yang menginginkan program pemutihan.
Karena pada dasarnya hutang harus di bayar,baik secara undang-undang maupun secara agama. Dan disini kami juga tidak mau merusak hubungan baik dengan pihak perbank-an. Kami selaku mediator yang membantu negosiasi harus menjaga hubungan baik dengan pihak bank maupun debtcollector. Jika nasabah kami tidak ada pembayaran ke bank. Maka kantor kami akan di cap jelek di mata bank bahkan bisa di blacklist karena dianggap tidak menyelesaikan masalah.
- JANGAN PERCAYA DENGAN IKLAN/IMING-IMING YANG TIDAK MASUK AKAL.
Mereka biasanya memasang iklan yang tidak masuk akal seperti diskon 90%.
Salah satu cara mendapatkan nasabah yaitu adalah melalui iklan lewat sms,koran,brosur atau internet. Hal itu sah saja di lakukan mengingat banyak masyarakat yang belum tau mengenai jasa pengacara yang dapat membantu negosiasi. Tetapi untuk menjanjikan diskon 90% adalah hal yang sangat beresiko dan mustahil.
Logika :
Tidak mungkin bank akan memberikan diskon 90% begitu saja ,kecuali (maaf) kepada nasabah yang meninggal dunia. Itupun tergantung dari apakah nasabah tersebut membayar premi asuransi setiap bulan nya atau tidak. Kalau tidak maka hutang tersebut tetap akan di tagih walaupun hanya 20% saja. Tetapi jika nasabah selama pemakaian kartu kredit membayar premi asuransi maka memungkinkan untuk nasabah tersebut tidak membayar sepeserpun pada saat ia meninggal dunia. Diskon yang diberikan oleh pihak bank memang tidak sama rata,karna setiap bank punya peraturan berbeda-beda. tapi sampai detik ini saya belum pernah menemukan bank yang bisa memberikan diskon 90%.
Kantor kami tidak pernah menawarkan diskon sebesar itu. Yang kami tawarkan di iklan kami adalah diskon sebesar 30-60% karena kami tidak ingin terlalu mengumbar janji kepada nasabah,walaupun sebenarnya kami selalu usahakan di atas 50%,tidak jarang nasabah kami justru mendapat diskon 70% dari hasil negosiasi kami dan pihak bank. semuanya kembali lagi tergantung kondisi kartu /KTA nasabah.
- JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MEMINTA KARTU KREDIT/3 DIGIT TERAHIR.
Logika:
Untuk apa kartu kredit di serahkan? Bukan kah kartu kredit merupakan privasi? Khawatirnya kantor pengacara saat ini menggunakan kartu tersebut untuk di tarik tunai atau gestun,bahkan kalau sisa limit sudah tidak ada mereka tidak segan-segan untuk melakukan overlimit pada kartu kredit.
Nasabah biasanya tidak mengetahui hal tersebut karena billing dan penagihan sudah di rubah ke alamat dan no telp si pengacara gadungan.
Kantor kami tidak pernah meminta kartu kredit nasabah apalagi 3 digit di belakang kartu,mereka dapat menyimpan nya sampai dengan kami negosiasi. Jika negosiasi berhasil otomatis kami yang akan meminta nasabah untuk menggunting kartu nya dan cukup di foto lalu kirim kepada kami untuk bukti ke bank nya. Tidak perlu memberikan kartu tersebut dari awal untuk menjaga kepercayaan dari nasabah.
- PASTIKAN KANTORNYA TIDAK PINDAH-PINDAH & PENGACARA NYA MEMILIKI NOMOR PERADI (LEGAL)
Logika:
Kalau kantor tersebut pindah-pindah tempat tanpa memeberitahukan lewat surat resmi kepasa seluruh nasabah. bagaimana nasabah dapat merasa di lindungi. Nasabah justru merasa khawatir karna kantor tersebut bisa saja meninggalkan tanggung jawabnya sewaktu-waktu tanpa memberi kabar pada pihak nasabah.
Kantor kami sendiri disini sudah berdiri 8th dan saat ini kantor kami berada di samping rumah pengacara nya langsung. Jadi nasabah dapat merasa tenang karna kantor kami tidak sewa/kontrak tempat (sudah milik sendiri) jadi tidak akan pindah-pindah. Maka dari itu fee kantor kami lebih murah di banding kantor lainnya yang mematok harga 15%. Karena kantor kami tidak ada biaya sewa maka hanya mematok harga 13% saja.
Dengan keadaan kantor kami yang permanen ini maka nasabah yang ingin konsultasi pun dapat leluasa bertemu ,jika di atas jam kerja kami bisa tunggu maksimal jam 8 malam. Dan hari sabtu minggu sekalipun apabila ingin konsultasi dapat konfirmasi terlebih dahulu.
- PASTIKAN ANDA DI TANGANI OLEH ORANG YANG BENAR
Faktanya banyak sekali karyawan dari kantor pengacara yang lepas tanggung jawab atau tidak betul-betul menghandle nasabah dengan baik. Itu lah salah satu mengapa kantor tersebut menjadi buruk nama baik nya. Padahal sebenarnya tidak semua orang seperti itu,masih sangat banyak karyawan kantor pengacara yang benar2 bekerja dan menangani nasabah dengan baik. Bahkan tidak jarang nasabah mereferensi-kan teman nya untuk di urus oleh orang tersebut.
Semua nya kembali lagi ke pribadi orang masing-masing. Jadi ,jangan menilai suatu lembaga hanya dari pribadi yang tidak bertanggung jawab. karna tidak semua orang seperti itu.
Jadi,Silahkan perhatikan 5 point di atas sebelum memilih jasa pengacara untuk negosiasi kartu kredit/KTA anda:)
Komentar
Posting Komentar