Langsung ke konten utama

BUKTI SURAT LUNAS & DRAFT RESCHEDULE



1.Surat Lunas Bank ANZ discount 50% 1(satu) kali bayar






2.Draft pelunasan berjangka Bank ANZ discount 50% lalu di cicil 12x 


3.Pelunasan Berjangka Bank UOB Discount 40% lalu di cicil 5x  



4.Surat Lunas Bank UOB ,Discount 50% 1 (Satu) kali bayar




5.Pelunasan Berjangka Bank HSBC Diskon 40% ,lalu dicicil 10x 



6.Draft Cicilan tetap Bank Mandiri ,tenor/waktu cicilan selama 24x


7.Draft Cicilan tetap Bank BNI ,tenor/waktu cicilan selama 24x



8.Surat Lunas Bank Citibank discount 50% 1(satu) kali bayar




9.Surat Lunas Bank Danamon discount 50% 1(satu) kali bayar




10.Surat Lunas Bank Standchart discount hampir 70% 1(satu) kali bayar

11.Draft Cicilan tetap Bank Niaga ,tenor/waktu cicilan selama 48x



12.Surat Lunas Bank Mega discount 30% 3 (tiga) kali bayar

P


13.Surat Reschedule Bank Citibank





*Surat lunas/Draft yang kami lampirkan adalah surat kuasa dan surat lunas terbaru.
*Nama dan alamat client kami sengaja kami sensor karena menjaga privasi dari client kami.
*Harap tidak mengcopy/duplikat dokumen kantor kami karena hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan harus di pertanggung jawabkan. 
*Silahkan datang langsung ke kantor untuk melihat bukti lunas/draft reschedule lainnya:)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

COMPANY PROFILE KANTOR HUKUM SHINTA MURNI Kantor Hukum “SHINTA MURNI SH & REKAN” merupakan jasa layanan penanganan penutupan kartu kredit dan KTA yang sudah berdiri sejak tahun 2008. Visi dan misi kami adalah untuk membantu menyelesaikan masalah hutang nasabah kartu kredit/KTA melalui proses negosiasi guna mendapatkan keringanan. MENGAPA HARUS MELALUI KAMI? Karena hanya kantor kami satu-satunya jasa pengacara penutupan kartu kredit yang dapat memberikan solusi terbaik untuk membantu menyelesaikan permasalahan kartu kredit/KTA anda. Kantor kami terbukti telah membantu menyelesaikan nasabah kartu kredit/KTA dari berbagai macam bank, baik bank asing maupun bank pemerintah. Prinsip kami adalah untuk menyelesaikan/membantu proses negosiasi kartu kredit nasabah dengan cara memberikan waktu untuk mengumpulkan dana dan mendapatkan keringanan, bukan untuk menyesatkan/membebankan nasabah. karena kembali lagi pada  hukum agama dan hukum nasional yang berlaku bahwa
SOLUSI TERBAIK MASALAH KARTU KREDIT/KARTU TANPA AGUNAN (KTA) Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA karna pembayaran minimum payment yg tak kunjung selesai atau ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang besar. Perkenankan kami membantu anda,kami adalah jasa pengacara dari kantor hukum dan advokat Shinta Murni.SH&Rekan. Kami menawarkan jasa mediasi/negoisasi kpd pihak bank. Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan. a.Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah. b.P