Langsung ke konten utama

COMPANY PROFILE KANTOR HUKUM SHINTA MURNI

Kantor Hukum “SHINTA MURNI SH & REKAN” merupakan jasa layanan penanganan penutupan kartu kredit dan KTA yang sudah berdiri sejak tahun 2008. Visi dan misi kami adalah untuk membantu menyelesaikan masalah hutang nasabah kartu kredit/KTA melalui proses negosiasi guna mendapatkan keringanan.

MENGAPA HARUS MELALUI KAMI?
Karena hanya kantor kami satu-satunya jasa pengacara penutupan kartu kredit yang dapat memberikan solusi terbaik untuk membantu menyelesaikan permasalahan kartu kredit/KTA anda. Kantor kami terbukti telah membantu menyelesaikan nasabah kartu kredit/KTA dari berbagai macam bank, baik bank asing maupun bank pemerintah.
Prinsip kami adalah untuk menyelesaikan/membantu proses negosiasi kartu kredit nasabah dengan cara memberikan waktu untuk mengumpulkan dana dan mendapatkan keringanan, bukan untuk menyesatkan/membebankan nasabah. karena kembali lagi pada hukum agama dan hukum nasional yang berlaku bahwa hutang adalah suatu kwajiban yang harus di selesaikan/dibayar.
Perbedaan kami dengan kantor lain :
  1. Kami tidak pernah meminta 3 Digit terahir/kartu kredit nasabah.
  2. Kami tidak ada program pemutihan/tidak bayar sama sekali karna sesungguhnya program tersebut tidak ada di bank,dan sangat beresiko bagi nasabah.
  3. Kantor kami berada dirsamping rumah pengacaranya langsung,permanen dan tidak akan pindah-pindah.
  4. FEE kami hanya 13  (kantor lain umumnya 15%).
  5. Pengacra kami mempunyai nomor PERADI.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penanganan permasalahan kami tidak hanya seputar kartu kredit dan KTA saja, kami juga menangani perkara lain baik proses beracara di pengadilan (litigation) dan di luar pengadilan (non-ligitation) ,seperti:
• Semua penyelesaian perkara – perkara pidana, perdata dan niaga.
• Permasalahan hukum perusahaan.
• Permasalahan hukum yang beraspek politis.
• Permasalahan Perburuhan/ Industrial.
• Asuransi.
• Perpajakan.
• Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ).
• Penanaman Modal Asing.
• Dan Lain-lain. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKTI SURAT LUNAS & DRAFT RESCHEDULE 1.Surat Lunas Bank ANZ discount 50% 1(satu) kali bayar 2.Draft pelunasan berjangka Bank ANZ discount 50% lalu di cicil 12x  3.Pelunasan Berjangka Bank UOB Discount 40% lalu di cicil 5x   4.Surat Lunas Bank UOB ,Discount 50% 1 (Satu) kali bayar 5.Pelunasan Berjangka Bank HSBC Diskon 40% ,lalu dicicil 10x  6.Draft Cicilan tetap Bank Mandiri ,tenor/waktu cicilan selama 24x 7. Draft Cicilan tetap Bank BNI ,tenor/waktu cicilan selama 24x 8. Surat Lunas Bank Citibank discount 50% 1(satu) kali bayar 9. Surat Lunas Bank Danamon discount 50% 1(satu) kali bayar 10. Surat Lunas Bank Standchart discount hampir 70% 1(satu) kali bayar 11. Draft Cicilan tetap Bank Niaga ,tenor/waktu cicilan selama 48x 12. Surat Lunas Bank Mega discount 30% 3 (tiga) kali bayar P 13.Surat Reschedule Bank Citibank
SOLUSI TERBAIK MASALAH KARTU KREDIT/KARTU TANPA AGUNAN (KTA) Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA karna pembayaran minimum payment yg tak kunjung selesai atau ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang besar. Perkenankan kami membantu anda,kami adalah jasa pengacara dari kantor hukum dan advokat Shinta Murni.SH&Rekan. Kami menawarkan jasa mediasi/negoisasi kpd pihak bank. Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan. a.Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah. b.P