Langsung ke konten utama

TIPS MEMILIH KANTOR PENGACARA

Awal tahun 2000, Istilah kantor pengacara yang membantu penutupan kartu kredit/KTA mulai muncul.Lambat laun kantor pngacara yang membantu proses penutupan kartu kredit semakin menjamur. Sayangnya banyak sekali oknum yang mengatasnamakan kantor pengacara seperti ini untuk mengelabui nasabah demi meraih keuntungan semata.Dengan adanya hal ini muncul lah pandangan negatif dari masyarakat terhdap istilah kantor pengacara yang membantu proses penutupan kartu kredit.
Berikut kami rangkum beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam memilih kantor pengacara untuk penanganan kartu kredit/KTA anda:

  • JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MENAWARKAN PROGRAM PEMUTIHAN.
Kantor pengacara tersebut biasanya menawarkan program pemutihan (tidak bayar sama sekali) yang sebetulnya tidak ada dalam praktek perbank-an sehari2. 
Mereka memberi iming2-iming nasabah untuk mengabaikan pembayaran dan berkelit bahwa nama baik akan pulih dalam jangka waktu tertentu ,dan untuk penagihan akan di urus pihak pengacara dengan membayar fee sebesar 20-30% dari total hutang. The 

Logika: 
Sampai kapan pun yang namanya hutang harus di bayar,dan sebelum ada pembayaran nama baik di BI checking tidak akan pulih/bersih. Tetap akan blacklist walaupun sudah 10tahun (fakta teman saya sendiri). Walaupun penagihan awal-awal di urus pengacara tersebut karena alamat nasabah di alihkan. Tetapi debtcollector pasti akan mencari tahu alamat nasabah,karena bank dan debt collector tidak akan tinggal diam jika nasabah dan kantor pengacara tersebut tidak ada itikad baik. 

Maka dari itu kami sebagai salah satu kantor hukum yang sudah lama berdiri di jakarta sangat menyayangkan kantor hukum lain nya yang melakukan praktek seperti itu,karena dengan maraknya kantor yang melakukan praktek itu maka di mata masyarakat semua kantor pengacara sama saja, bahkan di internet banyak yang membahas dan menjelek-jelekan kantor pengacara ,padahal tidak semua nya seperti itu. 

Kantor kami selalu menawarkan 2 program yaitu diskon dan cicilan. Kami selalu menyaran kan nasabah untuk membayar hutang mereka dengan keringanan tersebut dan menolak dengan tegas bagi nasabah yang menginginkan program pemutihan. 
Karena pada dasarnya hutang harus di bayar,baik secara undang-undang maupun secara agama. Dan disini kami juga tidak mau merusak hubungan baik dengan pihak perbank-an. Kami selaku mediator yang membantu negosiasi harus menjaga hubungan baik dengan pihak bank maupun debtcollector. Jika nasabah kami tidak ada pembayaran ke bank. Maka kantor kami akan di cap jelek di mata bank bahkan bisa di blacklist karena dianggap tidak menyelesaikan masalah.


  • JANGAN PERCAYA DENGAN IKLAN/IMING-IMING YANG TIDAK MASUK AKAL.
Mereka biasanya memasang iklan yang tidak masuk akal seperti diskon 90%. 
Salah satu cara mendapatkan nasabah yaitu adalah melalui iklan lewat sms,koran,brosur atau internet. Hal itu sah saja di lakukan mengingat banyak masyarakat yang belum tau mengenai jasa pengacara yang dapat membantu negosiasi. Tetapi untuk menjanjikan diskon 90% adalah hal yang sangat beresiko dan mustahil.

Logika : 
Tidak mungkin bank akan memberikan diskon 90% begitu saja ,kecuali (maaf) kepada nasabah yang meninggal dunia. Itupun tergantung dari apakah nasabah tersebut membayar premi asuransi setiap bulan nya atau tidak. Kalau tidak maka hutang tersebut tetap akan di tagih walaupun hanya 20% saja. Tetapi jika nasabah selama pemakaian kartu kredit membayar premi asuransi maka memungkinkan untuk nasabah tersebut tidak membayar sepeserpun pada saat ia meninggal dunia. Diskon yang diberikan oleh pihak bank memang tidak sama rata,karna setiap bank punya peraturan berbeda-beda. tapi sampai detik ini saya belum pernah menemukan bank yang bisa memberikan diskon 90%.

Kantor kami tidak pernah menawarkan diskon sebesar itu. Yang kami tawarkan di iklan kami adalah diskon sebesar 30-60% karena kami tidak ingin terlalu mengumbar janji kepada nasabah,walaupun sebenarnya kami selalu usahakan di atas 50%,tidak jarang nasabah kami justru mendapat diskon 70% dari hasil negosiasi kami dan pihak bank. semuanya kembali lagi tergantung kondisi kartu /KTA nasabah. 


  • JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MEMINTA KARTU KREDIT/3 DIGIT TERAHIR.
Tidak sedikit kantor pengacara yang meminta kartu kredit nasabah padahal dalam ketentuan nya kartu kredit tidak di benarkan di serahkan kepada pihak lain kecuali si pemegang kartu tersebut. Begitu juga dengan 3 digit di belakang kartu,3 digit di belakang kartu dapat di gunakan sebagai alat transaksi pada sistem online. 

Logika:
Untuk apa kartu kredit di serahkan? Bukan kah kartu kredit merupakan privasi? Khawatirnya kantor pengacara saat ini menggunakan kartu tersebut untuk di tarik tunai atau gestun,bahkan kalau sisa limit sudah tidak ada mereka tidak segan-segan untuk melakukan overlimit pada kartu kredit. 
Nasabah biasanya tidak mengetahui hal tersebut karena billing dan penagihan sudah di rubah ke alamat dan no telp si pengacara gadungan. 

Kantor kami tidak pernah meminta kartu kredit nasabah apalagi 3 digit di belakang kartu,mereka dapat menyimpan nya sampai dengan kami negosiasi. Jika negosiasi berhasil otomatis kami yang akan meminta nasabah untuk menggunting kartu nya dan cukup di foto lalu kirim kepada kami untuk bukti ke bank nya. Tidak perlu memberikan kartu tersebut dari awal untuk menjaga kepercayaan dari nasabah.


  • PASTIKAN KANTORNYA TIDAK PINDAH-PINDAH & PENGACARA NYA MEMILIKI NOMOR PERADI (LEGAL)
Masalah lainnya yang sering terjadi adalah kantor pengacara yang pindah-pindah tempat yang menyebabkan nasabah menjadi resah. Dan hal ini dapat menyebabkan susah nya komunikasi untuk meminta pertanggung jawaban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. juga pastikan pengacara nya memiliki nomor PERADI sebagai bukti kelegalitasan kantor tersebut.

Logika:
Kalau kantor tersebut pindah-pindah tempat tanpa memeberitahukan lewat surat resmi kepasa seluruh nasabah. bagaimana nasabah dapat merasa di lindungi. Nasabah justru merasa khawatir karna kantor tersebut bisa saja meninggalkan tanggung jawabnya sewaktu-waktu tanpa memberi kabar pada pihak nasabah. 

Kantor kami sendiri disini sudah berdiri 8th dan saat ini kantor kami berada di samping rumah pengacara nya langsung. Jadi nasabah dapat merasa tenang karna kantor kami tidak sewa/kontrak tempat (sudah milik sendiri) jadi tidak akan pindah-pindah. Maka dari itu fee kantor kami lebih murah di banding kantor lainnya yang mematok harga 15%. Karena kantor kami tidak ada biaya sewa maka hanya mematok harga 13% saja. 
Dengan keadaan kantor kami yang permanen ini maka nasabah yang ingin konsultasi pun dapat leluasa bertemu ,jika di atas jam kerja kami bisa tunggu maksimal jam 8 malam. Dan hari sabtu minggu sekalipun apabila ingin konsultasi dapat konfirmasi terlebih dahulu. 


  • PASTIKAN ANDA DI TANGANI OLEH ORANG YANG BENAR
Dari semua faktor penyebab pembunuhan karakter dari "kantor pengacara yang sebenarnya" yang paling penting adalah kembali lagi pada personal orang yang meng-handle nasabah tersebut. 
Faktanya banyak sekali karyawan dari kantor pengacara yang lepas tanggung jawab atau tidak betul-betul menghandle nasabah dengan baik. Itu lah salah satu mengapa kantor tersebut menjadi buruk nama baik nya. Padahal sebenarnya tidak semua orang seperti itu,masih sangat banyak karyawan kantor pengacara yang benar2 bekerja dan menangani nasabah dengan baik. Bahkan tidak jarang nasabah mereferensi-kan teman nya untuk di urus oleh orang tersebut.
Semua nya kembali lagi ke pribadi orang masing-masing. Jadi ,jangan menilai suatu lembaga hanya dari pribadi yang tidak bertanggung jawab. karna tidak semua orang seperti itu.

Jadi,Silahkan perhatikan 5 point di atas sebelum memilih jasa pengacara untuk negosiasi kartu kredit/KTA anda:)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKTI SURAT LUNAS & DRAFT RESCHEDULE 1.Surat Lunas Bank ANZ discount 50% 1(satu) kali bayar 2.Draft pelunasan berjangka Bank ANZ discount 50% lalu di cicil 12x  3.Pelunasan Berjangka Bank UOB Discount 40% lalu di cicil 5x   4.Surat Lunas Bank UOB ,Discount 50% 1 (Satu) kali bayar 5.Pelunasan Berjangka Bank HSBC Diskon 40% ,lalu dicicil 10x  6.Draft Cicilan tetap Bank Mandiri ,tenor/waktu cicilan selama 24x 7. Draft Cicilan tetap Bank BNI ,tenor/waktu cicilan selama 24x 8. Surat Lunas Bank Citibank discount 50% 1(satu) kali bayar 9. Surat Lunas Bank Danamon discount 50% 1(satu) kali bayar 10. Surat Lunas Bank Standchart discount hampir 70% 1(satu) kali bayar 11. Draft Cicilan tetap Bank Niaga ,tenor/waktu cicilan selama 48x 12. Surat Lunas Bank Mega discount 30% 3 (tiga) kali bayar P 13.Surat Reschedule Bank Citibank
COMPANY PROFILE KANTOR HUKUM SHINTA MURNI Kantor Hukum “SHINTA MURNI SH & REKAN” merupakan jasa layanan penanganan penutupan kartu kredit dan KTA yang sudah berdiri sejak tahun 2008. Visi dan misi kami adalah untuk membantu menyelesaikan masalah hutang nasabah kartu kredit/KTA melalui proses negosiasi guna mendapatkan keringanan. MENGAPA HARUS MELALUI KAMI? Karena hanya kantor kami satu-satunya jasa pengacara penutupan kartu kredit yang dapat memberikan solusi terbaik untuk membantu menyelesaikan permasalahan kartu kredit/KTA anda. Kantor kami terbukti telah membantu menyelesaikan nasabah kartu kredit/KTA dari berbagai macam bank, baik bank asing maupun bank pemerintah. Prinsip kami adalah untuk menyelesaikan/membantu proses negosiasi kartu kredit nasabah dengan cara memberikan waktu untuk mengumpulkan dana dan mendapatkan keringanan, bukan untuk menyesatkan/membebankan nasabah. karena kembali lagi pada  hukum agama dan hukum nasional yang berlaku bahwa
SOLUSI TERBAIK MASALAH KARTU KREDIT/KARTU TANPA AGUNAN (KTA) Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA karna pembayaran minimum payment yg tak kunjung selesai atau ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang besar. Perkenankan kami membantu anda,kami adalah jasa pengacara dari kantor hukum dan advokat Shinta Murni.SH&Rekan. Kami menawarkan jasa mediasi/negoisasi kpd pihak bank. Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan. a.Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah. b.P